Baik buruknya suatu sistem media massa, sering diindikasikan dari perannya terhadap warga negara. Semakin mampu media massa memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi, maka semakin baik sistem media itu. Banyak jurnalis tidak ragu-ragu merasa bahwa, secara ideal profesi mereka adalah memberikan informasi agar warga negara mampu memainkan peran demokratiknya secara signifikan.
Dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2009, pers di Indonesia juga diharapkan memiliki peran yang cukup besar terhadap warga negara. Pers dituntut bukan hanya menyebarkan electorate information, agar warga negara mengerti dan bisa mengikuti pemilu secara benar, tapi juga dituntut melalui pemberitaannya melakukan voters education, pendidikan pada pemilih, hingga watching to the political process.
Tuntutan ideal ini tidaklah mudah, karena sebagai institusi bisnis, politik dan sosial media massa senantiasa “ditarik” atau “tertarik” terlibat di dalam kancah konstetasi kekuatan politik. Media massa di Indonesia “telah berpengalaman” ikut bermain dalam perpolitikan nasional maupun daerah. Elite politik memiliki kedekatan dengan kalangan elite media, bahkan kedua elite tersebut acapkali berada pada entitas yang saling bertukar. Artinya, elite politik banyak yang memiliki media, atau sebaliknya, elite media juga bermain politik. Posisi netral sebagaimana diharapkan dalam etika media menjadi sulit terlaksana, bahkan agak mustahil, ketika konfigurasi pemilikan media, sulit dipisahkan dengan elite politik.
Kedua, Pemilu 2009 diselenggarakan dalam kondisi terjadinya political distrust, ketidakpercayaan politik yang amat tinggi di berbagai level terhadap partai politik, politisi, KPU, bahkan juga media massa. Citizen disempowerment telah mendorong tingginya ketidakpercayaan publik terhadap institusi politik, ditambah political distrust diantara para pelaku politik sendiri, sehingga amat rawan munculnya prejudice hingga overt conflict.
Kerawanan terjadinya konflik dengan eskalasi kekerasan pada pemilu 2009 jauh lebih terbuka dibanding 2004. Karena sekarang bukan saja semakin banyak kelompok ingin segera “merebut” kekuasaan, tapi pada tahun 2009 ini juga merupakan waktu yang amat menentukan, it is the last chance to be or not to be, untuk banyak politisi maupun partai politik. Dalam kondisi yang sedemikian rumit, media massa berada pada posisi yang sulit. Sebagai sarana komunikasi yang dianggap memiliki peran besar dalam pengkonstruksian realitas, pada masa Pemilu pemberitaan media akan mendapat perhatian tinggi, baik oleh common people maupun political elites. Akibatnya sensitivitas terhadap pemberitaan pun juga makin meningkat. Oleh karena itu, kemungkinan media menjadi sasaran kekecewaan hingga objek kekerasan juga menjadi semakin tinggi. Dalam konteks ini media potensial ikut dijadikan kambing hitam terhadap buruknya keadaan, atau menjadi sasaran kemarahan. Untuk itu perlu adanya upaya pencegahan agar tidak terjadi kondisi yang buruk pada Pemilu 2009, sekaligus antisipasi sebagai kesiapan menghadapi segala kemungkinan yang bisa terjadi. Upaya pencegahan dan kesiapan juga berlaku bahkan amat penting bagi wartawan dan media massa.
Memberitakan Masyarakat Rawan Konflik
Keberagaman di Indonesia, termasuk keberagaman partai politik, hingga pilihan pada tokoh politik idola, terbukti sering memunculkan ketegangan-ketegangan di masyarakat, bahkan sampai perseteruan. Untuk itu media hendaknya lebih peka terhadap kondisi demikian. Munculnya kebencian hingga perseteruan, memang bukan keadaan yang diciptakan media massa. Kebencian yang mendorong perseteruan lebih dikarenakan adanya resonansi kultural (cultural resonance) yang dihasilkan melalui proses sosial politik yang panjang di masyarakat. Namun pemicu dan pemanasnya memang bisa dikarenakan dari pemberitaan media massa. jadi kalau ada konflik kekerasan antar kelompok di masyarakat, itu memang diantara mereka sudah ada kondisi atau posisi tidak suka dan siap berseteru dengan kelompok yang lain, hanya saja bisa menjadi semakin memanas dan meluap karena berita di media massa.
Disinilah perlunya mengedepankan pendidikan politik pada masyarakat agar mereka bisa berbeda pendapat secara wajar. Kemudian mengakomodasikan pula suara-suara anti kekerasan, dari manapun datangnya. Sebaliknya media tidak perlu memberikan tempat yang istimewa pada tokoh-tokoh yang sering melakukan kekerasan simbolik, mencaci untuk menyerang, menghujat, atau menjatuhkan lawan politik. Kalaupun diberitakan tidak usah ditonjolkan. Pendeknya mereka yang ingin memanfaatkan media untuk menyerang pihak lain jangan diberi tempat “yang terhormat” di media massa. Itulah salah satu prinsip peace journalism dalam upaya meredam konflik. Selain itu media juga memperhitungkan kemungkinan terjadinya self fulfilling prophecy. Karenanya harus menghindarkan blow up terhadap ramalan maupun analisis orang-orang pesimis radikal yang memperkirakan masa depan yang amat buruk bagi Indonesia. Orientasi pada fakta dan keseimbangan berita harus selalu menjadi pedoman media.
Dalam memberitakan peristiwa kekerasan ataupun kriminal hendaknya berpegang pada etika komunikasi yang sesuai dengan kondisi multikultural Indonesia yang rawan konflik. Pada masa pemilu jika terjadi tindakan anti-sosial, seperti kekerasan, kerusuhan, hingga kriminalitas, media tetap layak memberitakannya. Tetapi dengan strategi bertutur yang tidak menimbulkan konflik baru ataupun stereotyping. Peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh orang kebanyakan hendaknya diberitakan dalam framing mempersalahkan tindakan kekerasan itu. Berita menjadi bagian dari social punishment. Hanya saja tidak perlu diungkapkan background sosial politik pelakunya secara detail, misalnya pelaku dari etnis apa? Apa agamanya? Partainya apa? Dari kelompok mana? Ini tidak perlu. Karena kekerasan selama pemilu bisa muncul dari kelompok manapun. Maka titik berat berita lebih pada kecaman tindak kekerasannya, makna kekerasan itu, efek negatif, hingga resikonya. Penyebutan identitas kelompok secara detail pelaku kekerasan akan lebih banyak memunculkan persoalan daripada efek yang baik atau pendidikan politik. Karena itu, media tidak perlu memperkuat stereotyping maupun labeling terhadap kelompok tertentu. Kecuali untuk tokoh politik atau tokoh publik yang memang sudah jelas background sosial politiknya.
Namun untuk tindakan-tindakan yang prososial, yang simpatik, yang menyejukkan, media sepantasnya memberitakan secara lebih detail tentang background sosial politik pelaku tindakan simpatik tersebut. Bahkan kalau perlu “memberikan pujian” supaya muncul kompetisi melakukan tindakan yang simpatik.
Tuntutan etika dalam peliputan semua tahapan pemilu memang mengarahkan media dan wartawan untuk lebih berfungsi sebagai sarana pendidikan politik. Hampir semua pemberitaan dituntut dimasukkan dalam konteks untuk civic educations. Pendidikan politik bagi masyarakat tidak sekadar mengungkap manakala ada konflik, tapi paling penting membekali masyarakat dalam memahami proses demokrasi dan pemilu, sekaligus menyangkut hak mereka untuk mengetahui bagaimana mekanisme demokrasi ini telah dilaksanakan secara benar.
Disini media massa dituntut mampu memberikan informasi yang mencukupi. Alasannya masyarakat memang berhak memperoleh informasi atas keseluruhan proses tahapan pemilu, sebagai bagian dari pengawasan publik. Hal demikian penting, mengingat kualitas pemilu amat ditentukan oleh asas pelaksanaannya yang terbuka. Suatu pemilu akan berkualitas dan legitimate, diakui masyarakat luas, ketika mereka mengetahui secara transparan semua tahapan proses Pemilu dilaksanakan dengan benar. Pelaksanaan yang transparan juga akan mendorong semakin kecilnya kemungkinan terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam berbagai tahapan. Sebaliknya, kalau masyarakat tidak memperoleh informasi yang cukup, maka kualitas Pemilu pun menjadi buruk. Banyak kesalahan suara ataupun penyimpangan yang mungkin terjadi.
Kurangnya informasi yang transparan bisa memunculkan image yang buruk, atau mengurangi bobot legitimasi hasil Pemilu, bahkan tak menutup kemungkinan memunculkan penolakan, chaos, sebagaimana pernah terjadi di beberapa daerah ketika melangsungkan Pilkada. Kalau itu terjadi berarti demokrasi di Indonesia mundur beberapa puluh tahun lagi. Tentu saja kondisi demikian harus dihindari dan media massa sebagai institusi komunikasi dituntut ikut berperan, terutama dalam mewujudkan transparansi dan pengawasan terhadap jalannya semua tahapan pemilu tersebut.
Dalam proses pemilu media massa juga dituntut menjadi corong pengeras untuk publik (megaphone for the public). Suara masyarakat dapat terdengar lebih baik jika media memfasilitasinya. Media bisa menyuarakan concern dan pertanyaan masyarakat terhadap politisi, termasuk menyuarakan mereka yang termarginalisasi, giving voice to the voiceless. Mereka yang termarginal seperti penyandang cacat, buruh, orang-orang tua atau jompo, hingga kelompok yang kecewa yang tidak ingin ikut pemilu layak diberi kesempatan untuk bersuara di media agar terdengar aspirasinya. Semua tadi, baru bisa terlaksana jika wartawan benar-benar memiliki pengetahuan dan ketrampilan secara professional.
Media Massa Menjadi Bagian Dari Politik
Persoalannya, sekarang ini kenyataannya, justru terjadi banyak wartawan masuk parpol, ikut aktif dalam politik, atau menjadi pejabat publik. Mereka menganggap wartawan berpolitik itu sah-sah saja. Ada empat alasan pembenar yang sering dikemukakan pada kondisi ini. Pertama, wartawan adalah profesi, sebagaimana dosen, dokter, pengacara dan lain-lain, sebagai profesi sudah memiliki standard dan ketentuan sendiri. Kedua, menjadi anggota parpol merupaan hak azasi. Ketiga, tidak ada UU atau kode etik yang melarang wartawan menjadi anggota parpol. Keempat, mereka mengartikan makna netral bisa terwujud walau mereka bagian dari kelompok partisan.
Namun sebenarnya wartawan merupakan profesi yang memiliki karakteristik khusus. Tugas wartawan adalah melakukan kerja jurnalistik, yaitu mencari, mengumpulkan, dan menyampaikan berita. Dalam menjalankan tugasnya, beberapa kewajiban jurnalisme diantaranya adalah berorientasi kepada kebenaran, loyal pada publik, disiplin verifikasi, menjaga independensi dari sumber berita, dan berlaku sebagai pemantau kekuasaan (Bill Kovacht, & Tom Rosenstiel, 2003: 6). Makanya media acapakali disebut sebagai the fourth estate of democracy atau pilar keempat demokrasi melengkapi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Melalui penyampaian berita dan opini, dengan sendirinya media melakukan fungsi kontrol dan kritik terhadap kekuasaan, agar penguasa lebih hati-hati, bersih, cerdas dan bijaksana. Fungsi kontrol dan kritik merupakan karateristik utama institusi media, sekaligus karakteristik kerja wartawan. Justru salah besar secara konsepsional, bila wartawan itu bekerja sama dengan penguasa, apalagi menjadi penguasa. Karena masing-masing memiliki fungsi yang berbeda.
Bila ada wartawan masuk partai politik, tentu tujuannya adalah mencari kekuasaan, baik itu di legislatif, maupun eksekutif. Lalu bagaimana dia bisa melakukan kontrol dan kritik terhadap kekuasaan, jika dia sendiri menjadi bagian dari kekuasaan. Tentu terjadi conflict of interest. Makanya harus dihindari. Seorang wartawan yang masuk partai politik, harus melepaskan profesinya sebagai wartawan, karena tidak mungkin dua profesi yang mempunyai fungsi berbeda itu dijalankkan secara bersama-sama.
Bila dikatakan menjadi anggota parpol itu hak azasi adalah benar. Artinya boleh saja wartawan memilih menjadi politisi, karena lebih menjanjikan. Itu sah sah saja, tidak ada yang melarang. Namun bila kedua profesi itu dijalankan bersamaan, terjadi problema etika. Sebagai politisi yang baik, dia harus memperjuangkan kepentingan partainya, atau ideologi yang mendasarinya. Sedangkan, sebagai wartawan yang baik, bisa diterima dan dipercaya semua pihak, bukan hanya oleh partai yang didukung. Jadi, ini persoalan pilihan moral, tidak bisa dua-duanya dikerjakan. Kemudian persoalan wartawan menjadi politisi tidak dilarang undang-undang, maupun Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). Itu benar, karena ini memang bukan persoalan hukum dan kode etik. Namun, tindakan itu bukanlah sesuatu yang etis. Harus dibedakan antara etika dengan kode etik. Etika merupakan filsafat yang melakukan kajian tentang moralitas. Semua perilaku manusia masuk kajian etika selama mempunyai implikasi pada orang lain. Etika memberikan penekanan pada tindakan manusia, agar ada kesadaran moral, dan bersusila. Etika itu sangat luas. Sedangkan kode etik, hanyalah bagian kecil dari etika yang dirumuskan oleh organisasi profesi tertentu untuk membantu anggotanya memahami etika yang abstrak, supaya lebih konkret. Tapi tidak semua masalah etika terumus dalam kode etik. Dan tidak berarti pula sesuatu yang tidak diatur kode etik, adalah tindakan yang etis. Bagaimana dikatakan etis, bila seseorang melakukan dua fungsi yang bertentangan, hanya untuk kepentingan atau keuntungan pribadinya?Mengenai konsepsi netral dan partisan memang merupakan dua konsepsi yang berbeda. Netral dalam jurnalistik, berarti mampu memisahkan antara fakta dengan opini pribadi, perasaan, sikap, maupun emosinya. Dikatakan netral ketika memberitakan suatu peristiwa, wartawan hanyalah mengungkap fakta apa adanya, melepaskan semua emosi dan sikap pribadinya.
Sedangkan partisan merupakan konsep politik, merujuk pada anggota partai (politisi), yang berorientasi untuk mencari kekuasaan. Dalam komunikasi ada konsep yang lebih familiar, yaitu impartiality. Atau tidak memihak, sama dengan non partisan. Untuk menjadi non partisan atau impartiality tidak cukup hanya dengan netral, harus ditambah balance atau imbang, yaitu equal or proporsional time, space, emphasis, as between opposing interpretation, point of views, or versions of events (Mc Quail, 2002: 174).
Jadi, wartawan atau media yang partisan itu tidak netral dan tidak imbang dalam pemberitaan, karena menjadi bagian dari partai politik. Pemberitaannya cenderung tidak menyajikan seluruh point of views dari suatu isu politik. Dan itu dilakukan by design sebagai perjuangan partai. Sedangkan media independen bisa juga tidak menyajikan beragam perspektif, tapi hal itu tidak berkait dengan kepentingan partai tertentu.
Bila wartawan masuk partai, atau media milik partai, bagaimana mereka bisa netral dan imbang, jika tujuan utamanya untuk kejayaan partainya? Kalaupun ada wartawan partisan yang mencoba netral karena dia merasa ada ketentuan tentang itu, apakah kira-kira masyarakat akan percaya, wartawan tersebut netral? Ingat, kredibilitas itu ditentukan oleh penerima. Simak pernyataan Lisa Schnellinger, dalam Free and Fair A Journalist’s Guide to Improved Election Reporting in Emerging Democracies (2001:10) berikut ini: “the public willl measure the believeability of the news you report, and your actions will be under scrutiny as well.” Masyarakat akan mengukur tingkat kepercayaannya pada berita yang Anda laporkan dipengaruhi oleh aktivitas keseharian anda. Nah kalau aktivitas keseharian “grudak-gruduk” ikut partai, atau begitu dekat dengan politisi tertentu, ya jangan diharap masyarakat percaya Anda bisa netral!
*Tulisan ini disampaikan oleh Staf Ahli Menkominfo Bidang Media Massa dan Komunikasi dalam acara Seminar Nasional di Universitas Merdeka Malang.