100 Tahun Kebangkitan Nasional: Perlu Revolusi Kebudayaan?
Perjuangan pers pada massa Kebangkitan Nasional telah berhasil menyatukan tekad mewujudkan sebuah bangsa besar yaitu bangsa Indonesia, dengan tanah air satu tanah air Indonesia dan berbahasa satu bahasa Indonesia. Puncak dari keberhasilan itu adalah terwujudnya cita-cita kemerdekaan serta mempertahankan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lalu bagaimana dengan sekarang ini? Kita sekarang memang sudah mengalami reformasi. Dari negara yang otoriter telah berubah menjadi negara yang demokratis. Sudah 10 tahun kita menikmati kebebasan pers, dan pers kita telah menjadi kekuatan strategis negeri ini.
Dulu di era Orde Baru pemerintah Indonesia acapkali bermasalah dengan media-media asing. Berita atau tulisan wartawan asing dianggap mengganggu stabilitas nasional Indonesia. Kita masih ingat di awal tahun 1990an terdapat kasus David Jenkins dari Sydney Morning Herald yang dilarang masuk Indonesia karena tulisan-tulisannya. Namun sekarang Media massa Indonesia sudah semakin maju, beritanya tidak kalah berani dan tajam dari media asing. Pemerintah menjadi lebih bijak menghadapi kebebasan pers. Malah yang terjadi sekarang, pemerintah negara-negara tetanggalah yang acapkali merasa “terganggu” oleh isi media massa Indonesia. Timor Leste contohnya. Beberapa waktu lalu Presiden Ramos Horta menuduh media di Indonesia terlibat membantu pemberontakan yang dipimpin oleh Kolonel Alfredo Reinaldo. Begitu pula Lee Kwan Yu, menteri Senior Singapura menuduh gagalnya perjanjian ekstradisi dan zona latihan perang di Natuna karena ulah pers Indonesia. Selain itu beberapa petinggi Malaysia juga merasa risih dengan pemberitaan media-media Indonesia yang acapkali menyoroti persoalan politik di sana. Itu semua menandakan Media Massa Indonesia sekarang justru mulai “ditakuti” oleh tetanga-tetangga kita.
Namun di sisi yang lain, persoalan bangsa Indonesia sendiri belum selesai. Problem kebangsaan masih saja terjadi. Ada suatu hal yang tidak banyak berubah selama berpuluh tahun, bahkan mungkin sejak Kebangkitan Nasional. Yaitu masalah kebudayaan. Tahun 1951 Armijn Pane, tokoh Pujangga Baru pernah menulis karya sastra yang berjudul Belenggu. Di dalam tulisan itu ia berpendapat: … yang membelenggu kita bukan kekuatan-kekuatan luar, entah itu negara agresor, industrialis global, kapitalis tamak, merek ternama atau hollywood, tapi justru jiwa yang sempit, pikiran yang kerdil, dan imajinasi yang pendeklah yang memenjarakan kita.
Jelas disitu tersirat, sebagai sebuah bangsa, jiwa kita terbelenggu. Terbelenggu oleh kebudayaan kita sendiri, yaitu jiwa kita yang sempit, budaya yang tidak disiplin. Maunya menang sendiri, tidak mau mengikuti aturan yang berlaku. Namun selalu menuntut semua hal terorganisir dengan baik. Budaya manja dan malas, yaitu tidak mau kerja keras tapi menuntut semua hal tersedia. Budaya tidak bisa menghargai pendapat orang lain. Merasa paling benar sendiri sedangkan pendapat orang lain salah. Budaya tidak demokratis, yang terkadang atas nama demokrasi kita sering merusak hasil demokrasi itu sendiri. Atas nama demokrasi tatkala unjuk rasa kita melakukan kekerasan, merusak pagar, merugikan hak orang lain dengan menutup jalan, dan masih banyak tindakan-tindakan lain yang mencerminkan budaya kita yang negatif.
Kenyataannya, selama ini media massa yang memiliki pengaruh yang begitu kuat belum mampu berkontribusi ikut mencerahkan budaya manusia Indonesia. Media massa bahkan ikut menina-bobokan masyarakat untuk menjadi bangsa yang hedonis, suka kemewahan, memuja muja privasi, tetapi enggan untuk bekerja keras dan berpikir cerdas. Kita lebih suka mencari selamat, atau menduhulukan kepentingan pribadi daripada membela kebenaran. Memang ini bukan semata kesalahan media massa, namun kontribusi media tentu amat besar terhadap persoalan kebudayaan ini.
Sekarang sudah saatnya berubah. Indonesia memerlukan perubahan budaya secara revolusioner. Kita perlu menyatukan seluruh visi, kekuatan, otoritas, dan tentu peran media, serta dunia pendidikan untuk melakukan perubahan budaya di negeri ini. Merubah dari yang kurang disiplin menjadi bangsa yang disiplin. Dari masyarakat yang banyak malas menjadi masyarakat kerja keras. Dari cenderung berpikiran negatif menjadi positif. Dari yang cenderung tidak menghargai orang lain atau pendahulu kita, menjadi lebih apresiatif. Dari yang sekadar mencari masalah dan menyalahkan beralih mencari solusi. Yang pada akhirnya merubah sikap pesimis menjadi lebih optimis. Semoga!

1 comment June 4, 2008
Lembaga Penyiaran Publik Lokal dan Problematikanya
Umur Sergai baru 5 tahun. Tapi Sergai sudah memiliki stasiun radio lokal yang mengudara dari jam 6 pagi hingga jam 6 sore. Sergai atau Serdang Bedagai adalah kabupaten yang pada tanggal 18 Desember 2003 dimekarkan dari Kabupaten Deli Serdang. Luas Sergai mencapai 1.900 kilometer persegi atau sekitar 2,5 kali luas DKI Jakarta. Dengan jumlah penduduk 600.000 jiwa, maka kepadatan penduduk Sergai hanya sekitar 315 jiwa per kilometer persegi. Oleh karenanya dibutuhkan media yang dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah Sergai untuk berkomunikasi dengan warganya dan merekatkan penduduk Sergai. Radio Sergai FM baru mulai diuji coba pada Januari 2008. Wilayah jangkauannya pun tak lebih dari satu kilometer. Namun, Radio Sergai FM sudah mampu menjadi ruang publik bagi masyarakat Sergai.
Terdapat permasalahan krusial di Indonesia, yakni Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah keberadaannya seringkali terabaikan. Lembaga Penyiaran Publik (LPP) sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 tentang Penyiaran, diterangkan dalam pasal 14 ayat 1 yang berbunyi: Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi untuk memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Selanjutnya ayat (3) menyebutkan: Di daerah provinsi, kabupaten, atau kota dapat didirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
LPP Lokal yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah di Sumatra Utara, rata-rata berbentuk radio siaran. Tujuannya pun sama, yaitu sebagai penyeimbang radio swasta dan untuk menyiarkan kebijakan-kebijakan pemerintah daerah. Namun, radio siaran milik Pemda ini tidak lepas dari berbagai masalah. Pengelola radio siaran milik Pemda Labuhan Batu, Pematang Siantar, Karo dan Serdang Bedagai masing-masing mengungkapkan permasalahan yang mereka hadapi. Mulai dari masalah sumber daya manusia yang tidak kompeten hingga masalah kesulitan dana, dan masalah yang paling krusial, yaitu tidak memiliki ijin siar.
Seharusnya radio-radio Pemda tersebut memiliki ISR (Ijin Stasiun Radio), baru diberikan frequensi dan kemudian diujicobakan. Dari ujicoba tersebut akan dilihat, apakah frequensi yang diberikan tersebut terganggu frequensi stasiun radio lain ataukah justru mengganggu.
Terlebih lagi, Radio Siantar FM justru harus menyetor sejumlah 20 juta rupiah pertahun untuk APBD. Sehingga Radio Siantar FM terpaksa harus menambah pendapatannya dengan menayangkan siaran iklan komersial. Tidak benar bila Pematang Siantar harus setor untuk APBD, justru seharusnya APBD lah yang harus memberikan kontribusi ke LPP Lokal. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah harus diberikan pemahaman atau brainstorming tentang LPP Lokal.
Disamping itu, dengan mengacu pada PP 11/2005 pasal 25 ayat (5) dan (6), LPP Lokal boleh beriklan. Namun siaran iklan maksimal 15% dari seluruh waktu siaran dan iklan layanan masyarakat paling sedikit menempati 30% dari waktu siaran iklan. Mengenai isi siaran, LPP Lokal harus 60% memuat kelokalan dari daerah tersebut. Isinya wajib memberikan perlindungan & pemberdayaan kepada khalayak, khususnya anak-anak dan remaja. Wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai isi siaran. Wajib menjaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. LPP Lokal harus bisa berfungsi untuk mencerdaskan bangsa, dan harus bisa menjadi ruang publik karena frequensi adalah ranah publik.
Untuk berbicara dalam konsep pemberdayaan LPP Lokal, tidak akan terlepas dari Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik. Kemudian KPI-D Medan akan bertindak tegas dalam pengawasan isi siaran LPP Lokal.
Fungsi LPP Lokal harus didukung & dikembangkan. Sehingga dapat menumbuhkan sense of belonging dari masyarakat terhadap LPP Lokal. Ada tantangan yang harus dihadapi oleh LPP Lokal terkait dengan kerentanan terhadap masalah operasional dan manajemen. Kuncinya, profesionalitas di industri radio harus dijalankan. Termasuk, bagaimana menciptakan program, mengatur gate keeping dan pendanaan. Ada wacana, masyarakat bisa diikutkan dalam iuran penyiaran, yaitu dengan cara LPP Lokal harus membuat program yang digagas oleh masyarakat dan melibatkan masyarakat lokal.
Kemudian yang terpenting, LPP Lokal sebagai lembaga penyiaran yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah harus bisa melakukan otokritik terhadap Pemda, bukan hanya sebagai penyampai kebijakan-kebijakan Pemda. Serta untuk menumbuhkan sense of belonging, LPP Lokal melempar isu yang menarik bagi publik. Pada dasarnya, LPP Lokal harus bisa menerapkan good news is a good news dan mengemasnya dalam bentuk siaran yang menarik.
Add comment April 25, 2008
Migration from Analogue to Digital: A Case of Indonesia
Indonesia is a country with 17.508 islands and inhabited by 255.5 million people with diverse cultural backgrounds. According to the data from the Centre of Indonesian Statistic Bureau and AGB Nielsen Media research, the numbers of television sets in Indonesia between 2005 and 2006 were about 35-40 millions and it was estimated around 140 million audiences watch television everyday. The technology used by the Indonesian TV still analogue. So far, the application of analogue broadcasting system in Indonesia has been a complicated discourse. On one hand, the content of the national broadcast has been primarily outstanding, even to particular extent, they are better than other countries in Asia; on the other hand, the contents themselves continue facing ethical problems. This paper discusses the problem of broadcasting system in Indonesia.
Jakata’s operators dominate the operation of television stations. Up to now, we have 10 national private TV stations (ANTV, Global TV, Indosiar, TV One, Metro TV, RCTI, SCTV, TPI, Trans TV and Trans 7) and one public broadcasting owned by the government (locally known as TVRI, Television of the Republic of Indonesia)., All these TVstations are free to air television. Apart from these national broadcasting stations, there have been approximately 70 local stations.
Since the operation of national private TV is dominated by those Jakarta’s operators, so the content of national TV has been influenced by the interest of those operators. Moreover, this condition has caused problematic for local TV stations. This can be seen from the use of the Ultra High Frequency (UHF) channels in most major cities, which have been occupied by those national stations. As a result, this reveals competitions between existing TV stations and the new local TV stations. Another problem is that so many applications logged in by the TV stations from major cities to get license. In fact, there are no more channels available for them.
The regulatory bodies, which controlling the broadcasting system in Indonesia, are the Ministry of Communication and Information Technology and Indonesian Broadcasting Commission (locally known as KPI). The Ministry of Communication is the authorize body for issuing the national policies as well as implementing the policies and technical know how in communication and information technology, including post, telecommunications, broadcasting, multi-media and information disseminations. It vision and mission are to build information society in Indonesia by improving information facilities and capacities, post and telecommunication, communication and information technologies infrastructure, providing the society a wider acess to information, and encouraging good governance. In order to achieve the mission and give information access for the public to communicate with the government, the office of Ministry of Communication and Information Technology has set up a website (www.depkominfo.go.id).
Meanwhile, the Indonesian Broadcasting Commision tend to focus its role in regulating and standardizing the content of the broadcast of media. This institusion has main role to monitor the media content and producing and implementing the code of broadcasting conduct. Together with the Ministry of Communication, KPI serve the process of broadcasting license. The Members of KPI, whom selected by the parliament, consist of civil society and professional broadcasters.
Similar condition appears for radio stations, especially for FM Radio. The fact is that the allocation of frequency for FM Radios has been used, but the great deal numbers of licensing applicants have been waiting for years. For that reason, the country needs a solution from the dilemmatic condition. Migration from analogue to digital is viewed as one of the appropriate solutions. Indeed, the use of digital technology will attract many operators in broadcasting business, but it should calculate the economic capacity of the regions in the country for developing fair competitiveness among them. However, even digital technology provides possibilities access for more operators than in digital; it does not mean that broadcast license can be released easily. Considering the economic capacity of the regions, the market niche in broadcasting environment remains important. As such, the consideration in releasing the license should account the diversity of content, public interest, public necessity and public convenience.
As the consequence of the great number of population and their multicultural characteristics, Indonesian people need to have various broadcasting programs. Hence, the migration from analog to digital broadcasting program is an avoidable process. Actually, the opening step to the digitalized system has been initiated since 1997 with the format of satellite television. Up to present, there are about 200.000 satellite and cable television subscribers in Indonesia.
Preparation to the Migration
Since 2004 under the coordination of Television and Radio Migration National Team, we have done number of research to implement the digital broadcasting system in the country. The trial program has been initiated in 2006 by using 34 UHF channel for DVB-T (Digital Video Broadcasting Terrestrial) standard and 27 UHF for DMB-T (Digital Multimedia Broadcasting Terrestrial) standard.
The evidence of this trial shows that DVB-T technology able to carry more programming channels. For instance, six programming channels can be accommodated at the same time in one UHF channel at 8 Mhz with high quality. The adjoin of DVB-H (Digital Video Broadcasting Handheld) can also add other six more programming channels, especially for the availability of mobile TV reception and for new programming channels.
After long research, public dialogues, and some experiments, the Indonesian government decides to use broadcasting digital system similar to European standard. The government issued regulation in 2007 on Terrestrial Digital Broadcasting Standard above mentioned, and DVB-T is used as a standard digital broadcasting television for fixed equipment in Indonesia. The regulation will direct the development of digital television broadcasting in the future. Nevertheless, there are still some considerations need to be concerned by the government for the further arrangement in the migration process such as; equipment standardization and the implementation of the time schedule. The regulation also becomes the starting point for the broadcasting societies to take further steps and ready to enter a new era of television broadcasting.
This new era of television broadcasting system opens the opportunity as well as challenging the development of advanced technology, economy and social psychology. From the economic point of view, this digital broadcasting system has developed economic potentials for broadcasting businesses such as production house, audio applications processing, video and multimedia, cinemas and entertainment industry. In addition, this will also give the rise of business set-top box, which will be used for the reception of the digital broadcast. This industry will be grown rapidly since every TV set needs to use the device. It can be imagined if 50% of television audiences need a set-top box for their TV set, there will be 20 million set-top boxes needed. This shows how Indonesian country is a huge potential market for the broadcasting industry.
To sum up, the migration to the digital broadcasting television system is an urgent action for Indonesia, since it has become the demand of the advanced technology era in the world of digitalized broadcasting. As such, the most important factor need to be accounted by the Indonesian government is improving knowledge and awareness of the people toward the migration from analogue to digital. Subsequently, the government has to continue promoting the importance of the digital broadcasting system.
Add comment April 10, 2008
POSISI MEDIA MASSA DI TENGAH PEREBUTAN KEKUASAAN POLITIK MENGHADAPI PEMILU 2009*
Baik buruknya suatu sistem media massa, sering diindikasikan dari perannya terhadap warga negara. Semakin mampu media massa memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi, maka semakin baik sistem media itu. Banyak jurnalis tidak ragu-ragu merasa bahwa, secara ideal profesi mereka adalah memberikan informasi agar warga negara mampu memainkan peran demokratiknya secara signifikan.
Dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2009, pers di Indonesia juga diharapkan memiliki peran yang cukup besar terhadap warga negara. Pers dituntut bukan hanya menyebarkan electorate information, agar warga negara mengerti dan bisa mengikuti pemilu secara benar, tapi juga dituntut melalui pemberitaannya melakukan voters education, pendidikan pada pemilih, hingga watching to the political process.
Tuntutan ideal ini tidaklah mudah, karena sebagai institusi bisnis, politik dan sosial media massa senantiasa “ditarik” atau “tertarik” terlibat di dalam kancah konstetasi kekuatan politik. Media massa di Indonesia “telah berpengalaman” ikut bermain dalam perpolitikan nasional maupun daerah. Elite politik memiliki kedekatan dengan kalangan elite media, bahkan kedua elite tersebut acapkali berada pada entitas yang saling bertukar. Artinya, elite politik banyak yang memiliki media, atau sebaliknya, elite media juga bermain politik. Posisi netral sebagaimana diharapkan dalam etika media menjadi sulit terlaksana, bahkan agak mustahil, ketika konfigurasi pemilikan media, sulit dipisahkan dengan elite politik.
Kedua, Pemilu 2009 diselenggarakan dalam kondisi terjadinya political distrust, ketidakpercayaan politik yang amat tinggi di berbagai level terhadap partai politik, politisi, KPU, bahkan juga media massa. Citizen disempowerment telah mendorong tingginya ketidakpercayaan publik terhadap institusi politik, ditambah political distrust diantara para pelaku politik sendiri, sehingga amat rawan munculnya prejudice hingga overt conflict.
Kerawanan terjadinya konflik dengan eskalasi kekerasan pada pemilu 2009 jauh lebih terbuka dibanding 2004. Karena sekarang bukan saja semakin banyak kelompok ingin segera “merebut” kekuasaan, tapi pada tahun 2009 ini juga merupakan waktu yang amat menentukan, it is the last chance to be or not to be, untuk banyak politisi maupun partai politik. Dalam kondisi yang sedemikian rumit, media massa berada pada posisi yang sulit. Sebagai sarana komunikasi yang dianggap memiliki peran besar dalam pengkonstruksian realitas, pada masa Pemilu pemberitaan media akan mendapat perhatian tinggi, baik oleh common people maupun political elites. Akibatnya sensitivitas terhadap pemberitaan pun juga makin meningkat. Oleh karena itu, kemungkinan media menjadi sasaran kekecewaan hingga objek kekerasan juga menjadi semakin tinggi. Dalam konteks ini media potensial ikut dijadikan kambing hitam terhadap buruknya keadaan, atau menjadi sasaran kemarahan. Untuk itu perlu adanya upaya pencegahan agar tidak terjadi kondisi yang buruk pada Pemilu 2009, sekaligus antisipasi sebagai kesiapan menghadapi segala kemungkinan yang bisa terjadi. Upaya pencegahan dan kesiapan juga berlaku bahkan amat penting bagi wartawan dan media massa.
Memberitakan Masyarakat Rawan Konflik
Keberagaman di Indonesia, termasuk keberagaman partai politik, hingga pilihan pada tokoh politik idola, terbukti sering memunculkan ketegangan-ketegangan di masyarakat, bahkan sampai perseteruan. Untuk itu media hendaknya lebih peka terhadap kondisi demikian. Munculnya kebencian hingga perseteruan, memang bukan keadaan yang diciptakan media massa. Kebencian yang mendorong perseteruan lebih dikarenakan adanya resonansi kultural (cultural resonance) yang dihasilkan melalui proses sosial politik yang panjang di masyarakat. Namun pemicu dan pemanasnya memang bisa dikarenakan dari pemberitaan media massa. jadi kalau ada konflik kekerasan antar kelompok di masyarakat, itu memang diantara mereka sudah ada kondisi atau posisi tidak suka dan siap berseteru dengan kelompok yang lain, hanya saja bisa menjadi semakin memanas dan meluap karena berita di media massa.
Disinilah perlunya mengedepankan pendidikan politik pada masyarakat agar mereka bisa berbeda pendapat secara wajar. Kemudian mengakomodasikan pula suara-suara anti kekerasan, dari manapun datangnya. Sebaliknya media tidak perlu memberikan tempat yang istimewa pada tokoh-tokoh yang sering melakukan kekerasan simbolik, mencaci untuk menyerang, menghujat, atau menjatuhkan lawan politik. Kalaupun diberitakan tidak usah ditonjolkan. Pendeknya mereka yang ingin memanfaatkan media untuk menyerang pihak lain jangan diberi tempat “yang terhormat” di media massa. Itulah salah satu prinsip peace journalism dalam upaya meredam konflik. Selain itu media juga memperhitungkan kemungkinan terjadinya self fulfilling prophecy. Karenanya harus menghindarkan blow up terhadap ramalan maupun analisis orang-orang pesimis radikal yang memperkirakan masa depan yang amat buruk bagi Indonesia. Orientasi pada fakta dan keseimbangan berita harus selalu menjadi pedoman media.
Dalam memberitakan peristiwa kekerasan ataupun kriminal hendaknya berpegang pada etika komunikasi yang sesuai dengan kondisi multikultural Indonesia yang rawan konflik. Pada masa pemilu jika terjadi tindakan anti-sosial, seperti kekerasan, kerusuhan, hingga kriminalitas, media tetap layak memberitakannya. Tetapi dengan strategi bertutur yang tidak menimbulkan konflik baru ataupun stereotyping. Peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh orang kebanyakan hendaknya diberitakan dalam framing mempersalahkan tindakan kekerasan itu. Berita menjadi bagian dari social punishment. Hanya saja tidak perlu diungkapkan background sosial politik pelakunya secara detail, misalnya pelaku dari etnis apa? Apa agamanya? Partainya apa? Dari kelompok mana? Ini tidak perlu. Karena kekerasan selama pemilu bisa muncul dari kelompok manapun. Maka titik berat berita lebih pada kecaman tindak kekerasannya, makna kekerasan itu, efek negatif, hingga resikonya. Penyebutan identitas kelompok secara detail pelaku kekerasan akan lebih banyak memunculkan persoalan daripada efek yang baik atau pendidikan politik. Karena itu, media tidak perlu memperkuat stereotyping maupun labeling terhadap kelompok tertentu. Kecuali untuk tokoh politik atau tokoh publik yang memang sudah jelas background sosial politiknya.
Namun untuk tindakan-tindakan yang prososial, yang simpatik, yang menyejukkan, media sepantasnya memberitakan secara lebih detail tentang background sosial politik pelaku tindakan simpatik tersebut. Bahkan kalau perlu “memberikan pujian” supaya muncul kompetisi melakukan tindakan yang simpatik.
Tuntutan etika dalam peliputan semua tahapan pemilu memang mengarahkan media dan wartawan untuk lebih berfungsi sebagai sarana pendidikan politik. Hampir semua pemberitaan dituntut dimasukkan dalam konteks untuk civic educations. Pendidikan politik bagi masyarakat tidak sekadar mengungkap manakala ada konflik, tapi paling penting membekali masyarakat dalam memahami proses demokrasi dan pemilu, sekaligus menyangkut hak mereka untuk mengetahui bagaimana mekanisme demokrasi ini telah dilaksanakan secara benar.
Disini media massa dituntut mampu memberikan informasi yang mencukupi. Alasannya masyarakat memang berhak memperoleh informasi atas keseluruhan proses tahapan pemilu, sebagai bagian dari pengawasan publik. Hal demikian penting, mengingat kualitas pemilu amat ditentukan oleh asas pelaksanaannya yang terbuka. Suatu pemilu akan berkualitas dan legitimate, diakui masyarakat luas, ketika mereka mengetahui secara transparan semua tahapan proses Pemilu dilaksanakan dengan benar. Pelaksanaan yang transparan juga akan mendorong semakin kecilnya kemungkinan terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam berbagai tahapan. Sebaliknya, kalau masyarakat tidak memperoleh informasi yang cukup, maka kualitas Pemilu pun menjadi buruk. Banyak kesalahan suara ataupun penyimpangan yang mungkin terjadi.
Kurangnya informasi yang transparan bisa memunculkan image yang buruk, atau mengurangi bobot legitimasi hasil Pemilu, bahkan tak menutup kemungkinan memunculkan penolakan, chaos, sebagaimana pernah terjadi di beberapa daerah ketika melangsungkan Pilkada. Kalau itu terjadi berarti demokrasi di Indonesia mundur beberapa puluh tahun lagi. Tentu saja kondisi demikian harus dihindari dan media massa sebagai institusi komunikasi dituntut ikut berperan, terutama dalam mewujudkan transparansi dan pengawasan terhadap jalannya semua tahapan pemilu tersebut.
Dalam proses pemilu media massa juga dituntut menjadi corong pengeras untuk publik (megaphone for the public). Suara masyarakat dapat terdengar lebih baik jika media memfasilitasinya. Media bisa menyuarakan concern dan pertanyaan masyarakat terhadap politisi, termasuk menyuarakan mereka yang termarginalisasi, giving voice to the voiceless. Mereka yang termarginal seperti penyandang cacat, buruh, orang-orang tua atau jompo, hingga kelompok yang kecewa yang tidak ingin ikut pemilu layak diberi kesempatan untuk bersuara di media agar terdengar aspirasinya. Semua tadi, baru bisa terlaksana jika wartawan benar-benar memiliki pengetahuan dan ketrampilan secara professional.
Media Massa Menjadi Bagian Dari Politik
Persoalannya, sekarang ini kenyataannya, justru terjadi banyak wartawan masuk parpol, ikut aktif dalam politik, atau menjadi pejabat publik. Mereka menganggap wartawan berpolitik itu sah-sah saja. Ada empat alasan pembenar yang sering dikemukakan pada kondisi ini. Pertama, wartawan adalah profesi, sebagaimana dosen, dokter, pengacara dan lain-lain, sebagai profesi sudah memiliki standard dan ketentuan sendiri. Kedua, menjadi anggota parpol merupaan hak azasi. Ketiga, tidak ada UU atau kode etik yang melarang wartawan menjadi anggota parpol. Keempat, mereka mengartikan makna netral bisa terwujud walau mereka bagian dari kelompok partisan.
Namun sebenarnya wartawan merupakan profesi yang memiliki karakteristik khusus. Tugas wartawan adalah melakukan kerja jurnalistik, yaitu mencari, mengumpulkan, dan menyampaikan berita. Dalam menjalankan tugasnya, beberapa kewajiban jurnalisme diantaranya adalah berorientasi kepada kebenaran, loyal pada publik, disiplin verifikasi, menjaga independensi dari sumber berita, dan berlaku sebagai pemantau kekuasaan (Bill Kovacht, & Tom Rosenstiel, 2003: 6). Makanya media acapakali disebut sebagai the fourth estate of democracy atau pilar keempat demokrasi melengkapi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Melalui penyampaian berita dan opini, dengan sendirinya media melakukan fungsi kontrol dan kritik terhadap kekuasaan, agar penguasa lebih hati-hati, bersih, cerdas dan bijaksana. Fungsi kontrol dan kritik merupakan karateristik utama institusi media, sekaligus karakteristik kerja wartawan. Justru salah besar secara konsepsional, bila wartawan itu bekerja sama dengan penguasa, apalagi menjadi penguasa. Karena masing-masing memiliki fungsi yang berbeda.
Bila ada wartawan masuk partai politik, tentu tujuannya adalah mencari kekuasaan, baik itu di legislatif, maupun eksekutif. Lalu bagaimana dia bisa melakukan kontrol dan kritik terhadap kekuasaan, jika dia sendiri menjadi bagian dari kekuasaan. Tentu terjadi conflict of interest. Makanya harus dihindari. Seorang wartawan yang masuk partai politik, harus melepaskan profesinya sebagai wartawan, karena tidak mungkin dua profesi yang mempunyai fungsi berbeda itu dijalankkan secara bersama-sama.
Bila dikatakan menjadi anggota parpol itu hak azasi adalah benar. Artinya boleh saja wartawan memilih menjadi politisi, karena lebih menjanjikan. Itu sah sah saja, tidak ada yang melarang. Namun bila kedua profesi itu dijalankan bersamaan, terjadi problema etika. Sebagai politisi yang baik, dia harus memperjuangkan kepentingan partainya, atau ideologi yang mendasarinya. Sedangkan, sebagai wartawan yang baik, bisa diterima dan dipercaya semua pihak, bukan hanya oleh partai yang didukung. Jadi, ini persoalan pilihan moral, tidak bisa dua-duanya dikerjakan. Kemudian persoalan wartawan menjadi politisi tidak dilarang undang-undang, maupun Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). Itu benar, karena ini memang bukan persoalan hukum dan kode etik. Namun, tindakan itu bukanlah sesuatu yang etis. Harus dibedakan antara etika dengan kode etik. Etika merupakan filsafat yang melakukan kajian tentang moralitas. Semua perilaku manusia masuk kajian etika selama mempunyai implikasi pada orang lain. Etika memberikan penekanan pada tindakan manusia, agar ada kesadaran moral, dan bersusila. Etika itu sangat luas. Sedangkan kode etik, hanyalah bagian kecil dari etika yang dirumuskan oleh organisasi profesi tertentu untuk membantu anggotanya memahami etika yang abstrak, supaya lebih konkret. Tapi tidak semua masalah etika terumus dalam kode etik. Dan tidak berarti pula sesuatu yang tidak diatur kode etik, adalah tindakan yang etis. Bagaimana dikatakan etis, bila seseorang melakukan dua fungsi yang bertentangan, hanya untuk kepentingan atau keuntungan pribadinya?Mengenai konsepsi netral dan partisan memang merupakan dua konsepsi yang berbeda. Netral dalam jurnalistik, berarti mampu memisahkan antara fakta dengan opini pribadi, perasaan, sikap, maupun emosinya. Dikatakan netral ketika memberitakan suatu peristiwa, wartawan hanyalah mengungkap fakta apa adanya, melepaskan semua emosi dan sikap pribadinya.
Sedangkan partisan merupakan konsep politik, merujuk pada anggota partai (politisi), yang berorientasi untuk mencari kekuasaan. Dalam komunikasi ada konsep yang lebih familiar, yaitu impartiality. Atau tidak memihak, sama dengan non partisan. Untuk menjadi non partisan atau impartiality tidak cukup hanya dengan netral, harus ditambah balance atau imbang, yaitu equal or proporsional time, space, emphasis, as between opposing interpretation, point of views, or versions of events (Mc Quail, 2002: 174).
Jadi, wartawan atau media yang partisan itu tidak netral dan tidak imbang dalam pemberitaan, karena menjadi bagian dari partai politik. Pemberitaannya cenderung tidak menyajikan seluruh point of views dari suatu isu politik. Dan itu dilakukan by design sebagai perjuangan partai. Sedangkan media independen bisa juga tidak menyajikan beragam perspektif, tapi hal itu tidak berkait dengan kepentingan partai tertentu.
Bila wartawan masuk partai, atau media milik partai, bagaimana mereka bisa netral dan imbang, jika tujuan utamanya untuk kejayaan partainya? Kalaupun ada wartawan partisan yang mencoba netral karena dia merasa ada ketentuan tentang itu, apakah kira-kira masyarakat akan percaya, wartawan tersebut netral? Ingat, kredibilitas itu ditentukan oleh penerima. Simak pernyataan Lisa Schnellinger, dalam Free and Fair A Journalist’s Guide to Improved Election Reporting in Emerging Democracies (2001:10) berikut ini: “the public willl measure the believeability of the news you report, and your actions will be under scrutiny as well.” Masyarakat akan mengukur tingkat kepercayaannya pada berita yang Anda laporkan dipengaruhi oleh aktivitas keseharian anda. Nah kalau aktivitas keseharian “grudak-gruduk” ikut partai, atau begitu dekat dengan politisi tertentu, ya jangan diharap masyarakat percaya Anda bisa netral!
*Tulisan ini disampaikan dalam acara Seminar Nasional di Universitas Merdeka Malang.
Add comment April 3, 2008
